Mesuji, Lampung – Harga singkong di tingkat petani saat ini menjadi sorotan utama di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Meskipun harga jual singkong telah ditetapkan mengikuti keputusan Menteri pertanian sebesar Rp1.350 per kilogram, namun petani masih mengeluhkan potongan harga yang dianggap terlalu tinggi.
Menurut informasi dari petani, potongan harga di pabrik singkong mencapai 30%, sementara lapak kecil memotong 20%. Padahal, sesuai dengan keputusan Menteri pertanian, potongan harga di pabrik seharusnya hanya 15%.
“Kami masih mengeluh mengenai potongan singkong yang dianggap masih tinggi,” ujar Bapak Syarif, seorang petani singkong di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Mesuji.
“Kalau dari keputusan Menteri bahwa potongan singkong di pabrik harusnya 15%, dalam 1 ton harga singkong, potongan yang dimaksud, sedangkan yang berlaku di pabrik menurut informasi masih 30%.”
Syarif menambahkan, perbedaan harga antara lapak besar dan kecil juga menjadi permasalahan tersendiri. Lapak besar membeli singkong dengan harga Rp1.350, sementara lapak kecil hanya Rp1.050.
Keluhan petani tidak hanya terkait potongan harga. Biaya produksi singkong juga semakin meningkat. Mulai dari biaya membajak tanah, pupuk, perawatan, ongkos tanam, bibit, hingga perawatan menyemprot rumput, total biaya yang dikeluarkan petani mencapai sekitar Rp15 juta per hektar.
“Sementara dalam menjual hasil panen singkong, dalam satu hektar saat ini petani hanya mendapatkan 20 sampai 25 ton kalau perawatannya bagus,” kata Syarif. “Sementara kalau perawatan kurang bagus bisa menghasilkan sekitar 15 ton per hektar dan hanya kembali modal jika tidak bagus hasil singkong dan perawatannya.”
Biaya lain yang juga harus ditanggung petani adalah ongkos cabut singkong dan ongkos mobil untuk mengangkut singkong dari ladang ke pabrik atau lapak. Biaya ini bervariasi tergantung jarak tempuh.
Para petani berharap pemerintah dapat menindaklanjuti keluhan mereka terkait potongan harga singkong. Mereka juga berharap ada solusi untuk menekan biaya produksi, sehingga petani singkong dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik.
Pada tahun 2025, harga dasar singkong ditetapkan sebesar Rp900 per kilogram dengan maksimal rafaksi 15 persen.
Kesepakatan ini lahir saat Provinsi Lampung dipimpin oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
Namun, pada tanggal 31 Januari 2025, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Harga ini berlaku secara nasional mulai hari itu.
Penetapan harga dasar dan harga pembelian singkong bertujuan untuk melindungi petani singkong dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Dengan adanya harga yang jelas, petani diharapkan dapat memperoleh kepastian pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Meskipun harga pembelian untuk industri tepung nasional telah ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, harga di tingkat petani bisa bervariasi tergantung pada kualitas singkong, biaya produksi, dan jarak tempuh ke tempat penjualan.
Selain itu, perbedaan harga juga mungkin terjadi antara lapak besar dan kecil. Meskipun telah ada penetapan harga, petani singkong masih menghadapi tantangan terkait biaya produksi yang tinggi, potongan harga yang belum sesuai ketentuan, dan fluktuasi pasar.
Petani berharap pemerintah dapat terus memberikan dukungan dan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut, sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik dari hasil panen singkong.
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung
Mentan: Harga Singkong Rp1.350 per Kg, Keputusan Final
Tok! Kementan Tetapkan Harga Singkong untuk Industri Rp1.350 per Kg. ( HT)