Menteri Desa, dalam sebuah acara sosialisasi, menyampaikan bahwa ada oknum LSM dan wartawan yang memanfaatkan celah pengawasan terhadap kepala desa untuk melakukan pemerasan. Istilah “bodrek” sendiri, meski belum ada definisi baku, mengarah pada praktik tidak profesional dan cenderung negatif.
Tujuan di Balik Pernyataan, Penting untuk memahami konteks dan tujuan di balik pernyataan ini.
Kemungkinan besar, Menteri Desa ingin menyampaikan bahwa ada praktik oknum yang merugikan dan mengganggu jalannya pemerintahan desa.
Tujuannya bisa jadi untuk meningkatkan kewaspadaan para kepala desa, serta mendorong penegakan hukum terhadap praktik-praktik tersebut.
Dampak Pernyataan ini, Pernyataan ini tentu menuai berbagai reaksi. Di satu sisi, bisa jadi menimbulkan keresahan di kalangan LSM dan wartawan yang merasa profesi mereka tercoreng.
Namun di sisi lain, bisa jadi membuka diskusi lebih lanjut mengenai etika dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua LSM dan wartawan berperilaku demikian.
Ada banyak yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi kode etik. Oleh karena itu, generalisasi justru bisa kontraproduktif dan membuat mereka yang bekerja dengan benar menjadi tidak nyaman.
Pernyataan ini jangan hanya berhenti sebagai wacana. Perlu ada tindak lanjut yang nyata, misalnya dengan memperkuat mekanisme pengawasan internal di kalangan LSM dan wartawan, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai masyarakat, kita tentu berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam membangun desa yang lebih baik.
LSM dan wartawan memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi penggunaan anggaran desa.
Namun, perlu diingat bahwa pengawasan yang baik adalah pengawasan yang konstruktif, bukan yang destruktif.
Penting bagi kita untuk tidak terburu-buru menghakimi semua LSM dan wartawan hanya karena ulah segelintir oknum.
Mari kita dukung upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan, namun tetap hargai mereka yang bekerja dengan jujur dan profesional.
Pernyataan Menteri Desa ini menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan kembali peran masing-masing dalam membangun desa.
Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, LSM, wartawan, dan masyarakat demi kemajuan desa yang kita impikan.
Dari hikmah kejadian ini hendaknya semua kelompok bisa mengambil hikmah dan pelajaran besar bahwa kita harus saling menghargai dan menghormati profesi.
Mentri setidaknya tidak boleh sombong dan arogan serta melontarkan kata-kata seenaknya dan semaunya saja dan menyingung profesi para LSM dan wartawan. Karena apakah selama ini pemerintah sudah menjamin secara utuh kesejahteraan wartawan.
Selanjutnya bahwa setiap profesi memiliki aturan, pedoman, dan etika profesi, serta memiliki acuan hukum yang jelas menjadi sebuah pedoman nilai dalam bekerja. Dan setiap orang harus menghormatinya.
Kemudian LSM dan wartawan hendaknya bisa memainkan dua peran dan fungsinya secara baik dan profesional, apakah peran mitra pemerintah ataukah memainkan peran dan fungsi kontrol secara baik dan profesional.
Kemudian apakah LSM dan wartawan harus berpihak pada masyarakat ataukah jadi corong pemerintah dengan berbagai celah hanya mencari proyek dan keuntungan semata sehingga bungkam dan tidak mau bersuara kritis lagi. Hal ini tinggal sebuah pilihan ingin memilih jalur yang mana.
Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wartawan dan LSM untuk menjalankan fungsinya.
Konstitusi dan Undang-undang: Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan berekspresi melalui konstitusi dan undang-undang yang jelas dan kuat.
Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat penegak hukum mengenai pentingnya kebebasan pers dan peran wartawan serta LSM dalam masyarakat.
Mendorong wartawan dan LSM untuk memiliki dan mematuhi kode etik profesi yang tinggi.
Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas: Memfasilitasi pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi wartawan dan LSM untuk meningkatkan kualitas kerja mereka.
Membangun Kemitraan: Membangun dialog dan komunikasi yang baik antara pemerintah, wartawan, dan LSM untuk saling memahami peran dan fungsi masing-masing.
Pemerintah harus lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik, termasuk kepada wartawan dan LSM.
Mendorong adanya pengawasan internal yang kuat di kalangan wartawan dan LSM untuk mencegah praktik-praktik yang tidak etis.
Menindak tegas oknum wartawan atau LSM yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika profesi.
Penting untuk diingat, Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi yang berlebihan terhadap media dan LSM.
Kebebasan pers dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dihormati.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi wartawan dan LSM untuk menjalankan peran mereka sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi kepada publik.(Red)