Bandar Lampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi telah menetapkan lokasi sasaran Program Desaku Maju Provinsi Lampung Tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/328/V.12/HK/2025 yang ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2025 di Telukbetung.
Program Desaku Maju ini bertujuan untuk mewujudkan Visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” melalui pengoptimalan potensi ekonomi desa dan daerah, serta mendorong pembangunan dari desa dan dari bawah dengan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Penetapan lokasi sasaran ini diharapkan dapat memastikan implementasi program berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) BUM Desa dan BUM Desa Bersama di desa/pekon/kampung/tiyuh di seluruh Provinsi Lampung ditetapkan sebagai lokasi sasaran.
Rinciannya terdiri dari 225 BUM Desa dan 25 BUM Desa Bersama yang tersebar di berbagai kecamatan. Cakupan lokasi ini meliputi desa/pekon/kampung/tiyuh yang memungkinkan implementasi secara daring dan juga memberikan kesempatan kepada desa yang mengimplementasikan secara luring untuk selanjutnya dikembangkan ke arah implementasi daring.
Desa/pekon/kampung/tiyuh yang terpilih sebagai lokasi sasaran merupakan wilayah yang dinilai berpotensi untuk mengimplementasikan semangat dan prinsip pemberdayaan dalam program Desaku Maju, melalui penyiapan Sumber Daya Manusia serta memiliki kemauan dan upaya untuk mengatasi berbagai kendala dan hambatan implementasi.
Hal-hal teknis terkait pelaksanaan program yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang memiliki desa/lokasi BUMDesma yang menjadi sasaran program ini: Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan.
Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.. (hariankarya.com/Sinariah)