Mesuji Lampung (hariankarya.com) – Kasus dugaan penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji kini telah memasuki tahap penyidikan. Selasa [25/03/25]
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji terhadap salah satu gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menimbun sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan karena dalam kemasan botol minyak goreng tersebut tidak tercantum informasi mengenai netto atau berat bersih. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor BPOM yang tercantum pada kemasan tidak terdaftar secara resmi di BPOM. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Koperindag, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tersebut adalah Rp15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol hanya berisi 810 ml, tidak mencapai satu liter sebagaimana yang seharusnya.
“Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Setelah mengumpulkan barang bukti dan sampel, kami melakukan gelar perkara sehingga kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar AKBP Harris pada Selasa (25/03/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Jika nantinya tersangka telah ditetapkan, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
(Sumber Humas Polres Mesuji/hariankarya.com/Hernan Tori)