Wednesday, 4 February 2026

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

TULANG BAWANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH, Minggu (19/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita hariankarya.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vaxo35i6LwHeqDRW882O. pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya…

Berita Terbaru

video terbaru

Banner tidak ditemukan.

berita terbaru

​Tinggalkan Nasi Kotak, Masjid Al-Muhajirin Tulang Bawang Usung Konsep Prasmanan untuk Sedekah Jumat

​Tinggalkan Nasi Kotak, Masjid Al-Muhajirin Tulang Bawang Usung Konsep Prasmanan untuk Sedekah Jumat

TULANG BAWANG – Ada pemandangan berbeda di Masjid Al-Muhajirin setiap usai pelaksanaan salat Jumat. Jika biasanya jemaah mengantre untuk mendapatkan

​Refleksi Satu Tahun Prabowo-Gibran: DR. Anzori Tawakal Bedah Capaian Swasembada Pangan hingga Strategi ‘Anak Emaskan’ Petani

​Refleksi Satu Tahun Prabowo-Gibran: DR. Anzori Tawakal Bedah Capaian Swasembada Pangan hingga Strategi ‘Anak Emaskan’ Petani

​JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk suasana ibu kota, sebuah pertemuan hangat terjadi antara jurnalis kami, Muchlas, dengan sosok senior yang

Kadis Koperindag dan Camat RJU Sambangi Pasar Panggung Jaya, Ada Apa?

Kadis Koperindag dan Camat RJU Sambangi Pasar Panggung Jaya, Ada Apa?

Dukung Peningkatan PAD, Kadis Koperindag berikan Himbauan di pasar Rakyat Panggung Jaya RJU. Rawajitu Utara Guna meningkatkan dan menunjang peningkatan

Gerak Cepat, Jajaran Kecamatan Rawajitu Utara Sisir Desa Terdampak Bencana

Gerak Cepat, Jajaran Kecamatan Rawajitu Utara Sisir Desa Terdampak Bencana

Pantau situasi banjir dan pasca banjir camat RJU dan jajaran serentak turun ke desa desa. Rawajitu Utara, Di guyur Curah

Mesuji ‘Banjir’ Penghargaan: Bupati Elfianah Lantik 1.123 PPPK dan Guyur Ratusan Alat Pertanian hingga Perkuat Swasembada Pangan

Mesuji ‘Banjir’ Penghargaan: Bupati Elfianah Lantik 1.123 PPPK dan Guyur Ratusan Alat Pertanian hingga Perkuat Swasembada Pangan

WIRALAGA MULYA – Senin (29/12/2025) menjadi tonggak sejarah baru bagi pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi di Kabupaten Mesuji. Dalam

Tim Forssekot Selection U-12 menjuarai Event Forum SSB        se – Banten Raya 1

Tim Forssekot Selection U-12 menjuarai Event Forum SSB se – Banten Raya 1

Hariankarya.com - Tangerang, Liga sepakbola usia dini level U-12 tahun tingkat SSB se- Banten Raya yang pertama, usai digelar Minggu