Friday, 4 September 2026

Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap

TANGERANG, BANTEN – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

 

Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

 

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).

 

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi keributan diantara keduanya.

 

“Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

 

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak di atas kasur.

 

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian kabur dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (Lana).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita hariankarya.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vaxo35i6LwHeqDRW882O. pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya…

Berita Terbaru

video terbaru

Banner tidak ditemukan.

berita terbaru

​Gunung Anak Krakatau Level III (Siaga), KSOP Bakauheni Keluarkan Peringatan Keras untuk Pelayaran Selat Sunda

​Gunung Anak Krakatau Level III (Siaga), KSOP Bakauheni Keluarkan Peringatan Keras untuk Pelayaran Selat Sunda

BAKAUHENI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni secara resmi mengeluarkan surat pengumuman nomor PG-KSOP.BKH.07 Tahun 2026

Menakar Masa Depan Stabilitas Timur Tengah

Menakar Masa Depan Stabilitas Timur Tengah

  ​Oleh: Hernan Tori, S.IP, M.H (Pengamat Politik Internasional) Selasa, 23 Juni 2026 ​JAKARTA — Kawasan Teluk kembali menjadi episentrum

MENGETUK PINTU SURGA DALAM SEHARI ALA ABU BAKAR ASH-SHIDDIG

MENGETUK PINTU SURGA DALAM SEHARI ALA ABU BAKAR ASH-SHIDDIG

  ​Oleh: Hernan Tori (Redaksi Islami) Selasa, 23 Juni 2026, ​Pagi baru saja merekah di Madinah, namun jejak kebaikan telah

GANDENG PELANTIKAN PENGURUS MUSLIMAT DAN FATAYAT NU WAY SERDANG SUKSES GELAR RUTIN SHOLAWAT KUBRO

GANDENG PELANTIKAN PENGURUS MUSLIMAT DAN FATAYAT NU WAY SERDANG SUKSES GELAR RUTIN SHOLAWAT KUBRO

MESUJI – Organisasi kemasyarakatan perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Muslimat dan Fatayat NU Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, sukses menggelar kegiatan

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Hadiri Pengesahan 617 Warga Baru PSHT Tekankan Pentingnya Karakter dan Kontribusi Pembangunan

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Hadiri Pengesahan 617 Warga Baru PSHT Tekankan Pentingnya Karakter dan Kontribusi Pembangunan

MESUJI, MediaHarianKarya.com – Sabtu, 20 Juni 2026 MESUJI – Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., menghadiri prosesi sakral pengesahan 617 warga

GEMAR” di Mesuji: Saat Ayah Kembali ke Sekolah untuk Jemput Rapor Anak (Sebuah Revolusi Kecil dari Ruang Kelas untuk Masa Depan Keluarga)

GEMAR” di Mesuji: Saat Ayah Kembali ke Sekolah untuk Jemput Rapor Anak (Sebuah Revolusi Kecil dari Ruang Kelas untuk Masa Depan Keluarga)

MESUJI – Selama ini, momen pengambilan rapor identik dengan sosok ibu. Ruang kelas riuh oleh bincang wali murid perempuan, sementara