BAKAUHENI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni secara resmi mengeluarkan surat pengumuman nomor PG-KSOP.BKH.07 Tahun 2026 mengenai kewaspadaan pelayaran di wilayah Perairan Selat Sunda. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berada pada Level III (Siaga) berdasarkan rilis resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, SE, MM., mengimbau seluruh nakhoda, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, hingga pengguna jasa angkutan laut untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
”Pengumuman ini dikeluarkan demi terwujudnya keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran di Perairan Selat Sunda seiring meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau,” tegas Suratno dalam keterangan tertulis yang ditandatangani secara elektronik pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Larangan Radius 5 Kilometer dan Poin Penting Keselamatan Dalam maklumat tersebut, KSOP Bakauheni menekankan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang beraktivitas di laut.
Larangan Mendekat: Seluruh kapal dilarang keras mendekati kawasan dalam radius 5 (lima) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau sesuai dengan rekomendasi ketat PVMBG.
Kewaspadaan Kapal Nelayan dan Wisata: Kapal nelayan tradisional dan kapal wisata yang beroperasi di perairan Lampung Selatan—terutama di sepanjang pantai timur hingga Kepulauan Sebesi, Sebuku, dan sekitarnya—diminta meningkatkan kewaspadaan dan dilarang mendekati area berbahaya.
Antisipasi Bahaya Vulkanik: Seluruh kapal yang melintas wajib mengantisipasi potensi bahaya seperti letusan, lontaran material, abu vulkanik, hingga gangguan navigasi lainnya.
Pantau Informasi & Rencana Pelayaran: Para nakhoda diwajibkan terus memantau informasi terkini dari PVMBG, BMKG, dan instansi terkait, serta merencanakan rute pelayaran dengan memperhatikan arah sebaran abu vulkanik dan kondisi cuaca.
Prosedur Darurat, KSOP Bakauheni juga menginstruksikan para nakhoda untuk segera mengambil tindakan penghindaran jika menemukan indikasi bahaya di lapangan. Temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Syahbandar terdekat, atau instansi terkait agar bisa diantisipasi secara cepat.
Pihak otoritas pelabuhan menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pelayaran wajib mengutamakan keselamatan di atas segalanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status siaga ini akan terus dipantau secara berkala mengikuti perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. (HarianKarya.com/Hernan Tori)
