Wednesday, 15 October 2025

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

TULANG BAWANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH, Minggu (19/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita hariankarya.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vaxo35i6LwHeqDRW882O. pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya…

Berita Terbaru

video terbaru

Banner tidak ditemukan.

berita terbaru

Haji Kasril : Jejak Panjang Prestasi dan Pengabdian seorang Aktivis Mahasiswa untuk Sepak Bola Tangerang

Haji Kasril : Jejak Panjang Prestasi dan Pengabdian seorang Aktivis Mahasiswa untuk Sepak Bola Tangerang

Tangerang, hariankarya.com - Siapa yang tak kenal SSB Imadara Tangerang. Sekolah sepakbola usia dini yang sangat terkenal di Kota Tangerang

Liga Forssekot 2025 : Ajang Seleksi Pemain Berkualitas Sepak Bola Usia Dini Menuju Tingkat Nasional dan Internasional

Liga Forssekot 2025 : Ajang Seleksi Pemain Berkualitas Sepak Bola Usia Dini Menuju Tingkat Nasional dan Internasional

Tangerang, hariankarya.com - Liga Forum Sekolah Sepak Bola Kota Tangerang ( Forssekot ) 2025 sudah dimulai. Ajang bergengsi sepak bola

​Sambut Angkatan 2025, UNISS Kendal Gelar PKKMB Bertema “Indonesia Emas 2045”

​Sambut Angkatan 2025, UNISS Kendal Gelar PKKMB Bertema “Indonesia Emas 2045”

KENDAL – Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal sukses melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 selama dua hari penuh,

UNISS Kendal Gelar PKKMB 2025: Targetkan Generasi Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045

UNISS Kendal Gelar PKKMB 2025: Targetkan Generasi Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045

​KENDAL – Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal hari ini, Sabtu (27/9), secara resmi melaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru

BUPATI MESUJI KUNJUNGI PETERNAKAN BEBEK BUMDES YAKUSA

BUPATI MESUJI KUNJUNGI PETERNAKAN BEBEK BUMDES YAKUSA

BUPATI MESUJI KUNJUNGI PETERNAKAN BEBEK BUMDES YAKUSA *Mesuji*- Bupati Mesuji, Hj.Elfiana,SE, mengunjungi unit usaha peternakan Bebek Petelur, milik Badan Usaha

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, diterima langsung oleh Menteri