Tanjung Raya, Mesuji – Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., menyalurkan tambahan penghasilan bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan Non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.
Acara ramah tamah dan buka puasa bersama ini berlangsung di Gedung GSG Taman Kehati, Tanjung Raya, pada Selasa, (26/3/ 2025) Dalam sambutannya, Bupati Elfianah menyampaikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dan THR ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Mesuji terhadap dedikasi dan pengabdian para tenaga pendidik dan kesehatan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Mesuji.
“Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, bulan yang mengajarkan kita tentang kesabaran, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.
Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan tambahan penghasilan bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan, serta pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN maupun Non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan.
Ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu sekalian dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Mesuji,” ujar Bupati Elfianah.
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 5.548.720.309,00 (lima miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Honorarium Guru Non-ASN: -)Jenjang SD, SMP, SKB: Rp 1.250.000 per bulan (308 guru)
-) TK Negeri: Rp 600.000 per bulan (37 guru)
-) THR Guru Non-ASN: Rp 1.000.000 (345 pegawai)
Tambahan Penghasilan Guru Swasta (Triwulan I 2025):
-) TK: Rp 600.000 per bulan (238 guru)
-) SD dan SMP: Rp 1.000.000 per bulan (70 guru)
-) RA, MI dan MTs : Rp 350.000 (260 guru)
Tunjangan Operasional:
-) Pengawas: Rp 1.500.000 per bulan (21 orang)
-) Kepala Sekolah TK Negeri: Rp 850.000 per bulan (31 orang)
-) Kepala Sekolah Paud/TK Swasta : Rp. 350.000 (96 orang)
-) Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri : Rp. 1.000.000 (163 orang)
Kepala Sekolah SD dan SMP Swasta : Rp. 500.000 (13 orang)
-) Tunjangan Guru PNS Non-Sertifikasi: Rp 250.000 per bulan (410 guru)
-)THR Tenaga Kesehatan Non-ASN: Rp 1.000.000 (253 orang)
-) THR ASN Dinas Kesehatan: Gaji 14 (673 orang)
Bupati Elfianah berharap, pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kinerja para tenaga pendidik dan kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Mesuji. Ia juga mengajak seluruh hadirin untuk menyambut Idul Fitri 1446 H dengan penuh sukacita.
Setelah selesai Bupati Mesuji menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan ceramah Agama disampaikan oleh Ustad ,Husni Fadil dan dilanjutkan dengan memimpin doa bersama.
Selesai acara seremonial tersebut dilanjutkan dengan acara berbuka puasa bersama, Ramah tamah dan makan-makan. ( hariankarya.com/Hernan Tori)